APA ITU PPH PASAL 21 ??
PPh 21
menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak
dalam negeri. Setelah mengetahui apa itu PPh 21, lalu pekerjaan apa sajakah
sebenarnya yang dikenai wajib pajak PPh 21? Mari kita simak daftar pekerjaan
yang dikenai wajib pajak PPh 21 di bawah ini.
WAJIB PAJAK PPH
PASAL 21
Peserta
wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau
penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan peraturan Direktur
Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan
peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan
pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai
dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai
berikut:
a.
Pegawai;
b.
Penerima
uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
c.
Wajib
pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
d.
Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada
perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
e.
Mantan
pegawai; dan/atau
f.
Wajib
pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus
kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya
kita mengetahui tarif pajak PPh 21.
DASAR
PENGENAAN PAJAK
Apa
itu Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan
pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima
penghasilan. Apa saja DPP bagi para peserta wajib pajak PPh 21? Berikut
Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015:
1.
Penghasilan
kena pajak yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi
Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap
atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang
diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
3.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima
penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
5.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan
bruto.
Ya itulah peraturan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi para peserta wajib pajak PPh Setelah ini akan
dibahas Tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau
Anda akan membayar pajak.
TARIF PPH 21
Setelah memahami
bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui
berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal
yang penting. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah para peserta
wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan
ke bawah ke ribuan penuh.Berikut akan ditampilkan penghasilan dan persentase
tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
1.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5.
Untuk
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Namun adapun
peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP
adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal
21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib
pajak yang memiliki NPWP.
2.
Jumlah
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki NPWP.
3.
Pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan
PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima
penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama
sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang
telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Adapun
tarif PTKP dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No.
122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2015 yakni sebagai berikut:
1.
Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
2.
Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
3.
Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Peraturan
di atas merupakan peraturan yang baru, walaupun peraturan itu baru dikeluarkan
tanggal 29 Juni 2015, namun pemberlakukan peraturan tersebut dimulai sejak
tahun pajak 2015, sehingga konsekuensi yang ditimbulkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan
PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung
dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.
PPh
Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang
telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama
dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan
setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni
2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara
itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam
Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
1.
Tarif
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
2.
Kecuali,
untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun
kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari
bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Lalu
berapakah tarif baru PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 yang terbaru? Berikut
tarif baru PTKP berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c:
1.
Rp3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
2.
Rp250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin,
dan;
3.
Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Selain
itu, bagi karyawan dan karyawati menurut peraturan PTKP yang terbaru, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Bagi
karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.
Bagi
karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya
sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3.
Bagi
karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan
menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif
PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin
dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun
ketentuan PTKP bagi PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar
secara bulanan atau pun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan pemberlakuan peraturan PTKP
yang baru, maka ketentuannya sebagai berikut:
1.
Tidak
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi
Rp300.000,-
2.
Dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi
Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto;
3.
Bila
pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan
kalender melebihi Rp 3.000.000,-maka jumlah tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.
Rata-rata
penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah
borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5.
PTKP
sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.
PTKP
sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP
per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
7.
Bila
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan
atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Selanjutnya,
adapun peraturan bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka ketentuannya adalah
sebagai berikut:
1.
Penghasilan
yang kurang dari Rp300.000,- per hari tidak dikenakan
pemotongan pajak penghasilan.
2.
Ketentuan
penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam
hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.
Ketentuan
pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar