WELCOME TO MY BLOG

PPh Pasal 21


APA ITU PPH PASAL 21 ??
Hasil gambar untuk pembangunan pajak
 PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Setelah mengetahui apa itu PPh 21, lalu pekerjaan apa sajakah sebenarnya yang dikenai wajib pajak PPh 21? Mari kita simak daftar pekerjaan yang dikenai wajib pajak PPh 21 di bawah ini.

WAJIB PAJAK PPH PASAL 21

Peserta wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
a.       Pegawai;
b.      Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
c.       Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
d.      Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
e.       Mantan pegawai; dan/atau
f.       Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

 DASAR PENGENAAN PAJAK

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para peserta wajib pajak PPh 21? Berikut Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015:
1.        Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
3.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
5.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
       Ya itulah peraturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi para peserta wajib pajak PPh Setelah ini akan dibahas Tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda akan membayar pajak.

TARIF PPH 21

       Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah para peserta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh.Berikut akan ditampilkan penghasilan dan persentase tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
1.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5.        Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
       Namun adapun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
1.        Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
2.        Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
3.        Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.        Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Adapun tarif PTKP dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yakni sebagai berikut:
1.      Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
2.      Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.      Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Peraturan di atas merupakan peraturan yang baru, walaupun peraturan itu baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015, namun pemberlakukan peraturan tersebut dimulai sejak tahun pajak 2015, sehingga konsekuensi yang ditimbulkan sebagai berikut:
1.      Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.      PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
1.      Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
2.      Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Lalu berapakah tarif baru PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 yang terbaru? Berikut tarif baru PTKP berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c:
1.      Rp3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
2.      Rp250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
3.      Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Selain itu, bagi karyawan dan karyawati menurut peraturan PTKP yang terbaru, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.      Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.      Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3.      Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun ketentuan PTKP bagi PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau pun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan pemberlakuan peraturan PTKP yang baru, maka ketentuannya sebagai berikut:
1.      Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000,-
2.      Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
3.      Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,-maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.      Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5.      PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.      PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
7.      Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya, adapun peraturan bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.      Penghasilan yang kurang dari Rp300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.      Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.      Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Pajak PPT