Manfaat
Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun
spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus
menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat
kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran
serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan
Negara
Pembangunan Kota
Seperti perekonomian dalam rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang
menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian
besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.
Penggunaan pajak mulai dari belanja
pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan
sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan
kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan,
biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan
pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak
yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak
pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang
baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk
Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri
Sistem perpajakan Indonesia sudah
menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk
menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang
yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan
keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan
negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana
negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu
diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara
terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Media cetak
berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat
strategis yang memberikan informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa
iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak.
Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak
yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk
kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu,
masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah
dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi
penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Manfaat,
Fungsi, dan Penggunaan Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum taat
membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak.
Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak
taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak
digunakan untuk :
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang
bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang
ekspor.
Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan
keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan
pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak
reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk
membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di
masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat
akan mendapatkan manfaat:
Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah,
rumah sakit
Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga
gaji-gajinya
Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
Dana Pemilu
Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat
akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi
subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang
negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara
lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan
dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang
berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran
yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai
alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga
inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Pemahaman dan Cara
Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Jenis
Pajak
Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung
pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Pusat
Pajak berikut ini dikelola langsung oleh
pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang
pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan
usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan
ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan
perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan,
Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga
dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis
Pajak Daerah
Jenis
pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau
Bangunan.
Orang
Bijak, Bayar Pajak!
Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi
masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah
selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang
telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga
fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan
demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti
penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak
taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar