WELCOME TO MY BLOG

PAJAK PENGHASILAN ( PPH )


Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang undang  pajak penghasilan adalah pajak yangdikenakanterhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak

Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dieterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai atau dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun adalah objek pajak .

Istilah dalam pajak penghasilan :
  • Penghasilan kena pajak ( PKP ) = Dasar untuk menghitung PPh terutang
  • PPh terutang = Perhitungan PPh satu tahun
  • PPh pasal 25 = PPh yang dibayar sendiri tiap bulan
  • PPh pasal 29 = PPh yang dibayar sendiri pada ahir tahun 
hal yang perlu diketahui dalam pph :

  1. Subjek pajak
  2. Objek pajak
  3. Penghasilan kena pajak
  4. Tarif PPh
Pembahasan
A.    Subjek Pajak
Yang dikenakan PPh
Ø  Orang pribadi
Ø  Badan
Ø  Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yaitu perusahaan yang ada di Indonesia yang punya kantor pusat di luar negeri
Wajib pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Wajib Pajak Dalam Negeri
2.      Wajib Pajak Luar Negeri
B.     Objek Pajak
Pengertian penghasilan ( pasal 4 ayat 1 UU PPh )
·         Setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau dipeoleh wajib pajak baik berasal dari indonesia maupun luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun .
Jadi intinya semua penghasilan dikenakanPPh, keculaiyang dinyatakan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan PPh menurut UU PPh antara lain menerima sumbangan, menerima warisan .
C.     Penghasilan kena pajak
Ada 2 untuk menghitung penghasilan kena pajak
1.      Wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu yang diatur dalam PP46 tahun 2013
ü  Berlaku bagi orang pribadi atau badan dengan omset tidak lebih dari Rp.4,8 milyar dalam satu tahun pajak, PKP = penghasilan bruto perbulan. Tarif 1% dikalikan dengan omset perbulan.
2.      Wajib pajak yang tidak termasuk dalam PP46
ü  Untuk laba usaha bentuk badan ( PT,CV, Yayasan,Koperasi dll )
PKP = laba bersih sebelum pajak atau penghasil netto
ü  Untuk usaha orang pribadi
PKP = laba bersih atau penghasil netto dikurangi PTKP
D.    Tarif PPh
Sesuai dengan pasal 17 UU pph No.36 tahun 2008 tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak ( PKP ) dibagi menjadi 2 Yaitu :
1.      Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Lapisan PKP s/d Rp.50.000.000
5%
Diatas Rp.50.000.000 s/d Rp.250.000.000
15%
Diatas Rp.250.000.000 s/d Rp.500.000.000
25%
Diatas Rp.500.000.000
30%

2.      Wajib pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% berlaku tahun 2009 dan mulai tahun 2010 sebesar 25%.
 Fasilitas Tarif Pph Badan
Ada fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 50% untuk wajib badan yang memenuhi ketentuan UU PPh pasal 31 E
Pasal 31 E
Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.000 mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto samapai dengan Rp.4.800.000.000

sumber : Brefet pajak usm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Pajak PPT