Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dieterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai atau dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun adalah objek pajak .
Istilah dalam pajak penghasilan :
- Penghasilan kena pajak ( PKP ) = Dasar untuk menghitung PPh terutang
- PPh terutang = Perhitungan PPh satu tahun
- PPh pasal 25 = PPh yang dibayar sendiri tiap bulan
- PPh pasal 29 = PPh yang dibayar sendiri pada ahir tahun
- Subjek pajak
- Objek pajak
- Penghasilan kena pajak
- Tarif PPh
A.
Subjek
Pajak
Yang dikenakan PPh
Ø
Orang
pribadi
Ø
Badan
Ø
Bentuk
Usaha Tetap ( BUT ) yaitu perusahaan yang ada di Indonesia yang punya kantor
pusat di luar negeri
Wajib pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Wajib
Pajak Dalam Negeri
2.
Wajib
Pajak Luar Negeri
B.
Objek
Pajak
Pengertian penghasilan
( pasal 4 ayat 1 UU PPh )
·
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis diterima atau dipeoleh wajib pajak baik berasal
dari indonesia maupun luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun .
Jadi intinya semua
penghasilan dikenakanPPh, keculaiyang dinyatakan sebagai penghasilan yang tidak
dikenakan PPh menurut UU PPh antara lain menerima sumbangan, menerima warisan .
C.
Penghasilan
kena pajak
Ada 2 untuk
menghitung penghasilan kena pajak
1.
Wajib
pajak yang memiliki peredaran tertentu yang diatur dalam PP46 tahun 2013
ü
Berlaku
bagi orang pribadi atau badan dengan omset tidak lebih dari Rp.4,8 milyar dalam
satu tahun pajak, PKP = penghasilan bruto perbulan. Tarif 1% dikalikan dengan
omset perbulan.
2.
Wajib
pajak yang tidak termasuk dalam PP46
ü
Untuk
laba usaha bentuk badan ( PT,CV, Yayasan,Koperasi dll )
PKP = laba bersih
sebelum pajak atau penghasil netto
ü
Untuk
usaha orang pribadi
PKP = laba bersih
atau penghasil netto dikurangi PTKP
D.
Tarif
PPh
Sesuai dengan pasal
17 UU pph No.36 tahun 2008 tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak ( PKP ) dibagi menjadi 2 Yaitu :
1.
Wajib
pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut
Lapisan Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Lapisan PKP s/d Rp.50.000.000
|
5%
|
Diatas Rp.50.000.000 s/d Rp.250.000.000
|
15%
|
Diatas Rp.250.000.000 s/d Rp.500.000.000
|
25%
|
Diatas Rp.500.000.000
|
30%
|
2.
Wajib
pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% berlaku tahun
2009 dan mulai tahun 2010 sebesar 25%.
Fasilitas Tarif Pph Badan
Ada fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 50% untuk
wajib badan yang memenuhi ketentuan UU PPh pasal 31 E
Pasal 31 E
Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan
Rp.50.000.000.000 mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif umum yang
dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto samapai
dengan Rp.4.800.000.000
sumber : Brefet pajak usm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar