WELCOME TO MY BLOG

Materi Pajak PPT





















fungsi Pajak


Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Hasil gambar untuk pembangunan pajak
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara

Pembangunan Kota
Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.
Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri
Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Media cetak berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak.
Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak

Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
    Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
    Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
    Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
    Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
    Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
    Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
    Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
    Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
    Dana Pemilu
    Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
    Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
    Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
    Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
    Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga: Pemahaman dan Cara Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Jenis Pajak

Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Pusat
Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:
    Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:
    Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
    Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
    Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
    Bea Materai
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
    Pajak Kendaraan Bermotor
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Pajak Air Permukaan
    Pajak Rokok
    Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Orang Bijak, Bayar Pajak!

Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.

PPh Pasal 21


APA ITU PPH PASAL 21 ??
Hasil gambar untuk pembangunan pajak
 PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Setelah mengetahui apa itu PPh 21, lalu pekerjaan apa sajakah sebenarnya yang dikenai wajib pajak PPh 21? Mari kita simak daftar pekerjaan yang dikenai wajib pajak PPh 21 di bawah ini.

WAJIB PAJAK PPH PASAL 21

Peserta wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
a.       Pegawai;
b.      Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
c.       Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
d.      Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
e.       Mantan pegawai; dan/atau
f.       Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

 DASAR PENGENAAN PAJAK

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para peserta wajib pajak PPh 21? Berikut Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015:
1.        Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
3.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
5.        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
       Ya itulah peraturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi para peserta wajib pajak PPh Setelah ini akan dibahas Tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda akan membayar pajak.

TARIF PPH 21

       Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah para peserta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh.Berikut akan ditampilkan penghasilan dan persentase tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
1.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4.        Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5.        Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
       Namun adapun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
1.        Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
2.        Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
3.        Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.        Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Adapun tarif PTKP dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yakni sebagai berikut:
1.      Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
2.      Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.      Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Peraturan di atas merupakan peraturan yang baru, walaupun peraturan itu baru dikeluarkan tanggal 29 Juni 2015, namun pemberlakukan peraturan tersebut dimulai sejak tahun pajak 2015, sehingga konsekuensi yang ditimbulkan sebagai berikut:
1.      Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.      PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
1.      Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
2.      Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Lalu berapakah tarif baru PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 yang terbaru? Berikut tarif baru PTKP berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c:
1.      Rp3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
2.      Rp250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
3.      Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Selain itu, bagi karyawan dan karyawati menurut peraturan PTKP yang terbaru, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.      Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.      Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3.      Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun ketentuan PTKP bagi PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau pun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan pemberlakuan peraturan PTKP yang baru, maka ketentuannya sebagai berikut:
1.      Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000,-
2.      Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
3.      Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,-maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.      Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5.      PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.      PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
7.      Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya, adapun peraturan bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.      Penghasilan yang kurang dari Rp300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.      Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.      Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi


Materi Pajak PPT