Akuntansi Pajak
fungsi Pajak
Manfaat
Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun
spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus
menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat
kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran
serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan
Negara
Pembangunan Kota
Seperti perekonomian dalam rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang
menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian
besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.
Penggunaan pajak mulai dari belanja
pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan
sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan
kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan,
biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan
pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak
yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak
pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang
baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk
Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri
Sistem perpajakan Indonesia sudah
menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk
menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang
yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan
keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan
negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana
negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu
diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara
terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Media cetak
berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat
strategis yang memberikan informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa
iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak.
Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak
yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk
kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu,
masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah
dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi
penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Manfaat,
Fungsi, dan Penggunaan Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum taat
membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak.
Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak
taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak
digunakan untuk :
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang
bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang
ekspor.
Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan
keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan
pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak
reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk
membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di
masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat
akan mendapatkan manfaat:
Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah,
rumah sakit
Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga
gaji-gajinya
Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
Dana Pemilu
Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat
akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi
subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang
negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara
lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan
dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang
berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran
yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai
alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga
inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Pemahaman dan Cara
Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Jenis
Pajak
Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung
pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Pusat
Pajak berikut ini dikelola langsung oleh
pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang
pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan
usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan
ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan
perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan,
Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga
dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis
Pajak Daerah
Jenis
pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau
Bangunan.
Orang
Bijak, Bayar Pajak!
Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi
masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah
selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang
telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga
fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan
demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti
penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak
taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.
PPh Pasal 21
APA ITU PPH PASAL 21 ??
PPh 21
menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak
dalam negeri. Setelah mengetahui apa itu PPh 21, lalu pekerjaan apa sajakah
sebenarnya yang dikenai wajib pajak PPh 21? Mari kita simak daftar pekerjaan
yang dikenai wajib pajak PPh 21 di bawah ini.
WAJIB PAJAK PPH
PASAL 21
Peserta
wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau
penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan peraturan Direktur
Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan
peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan
pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai
dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai
berikut:
a.
Pegawai;
b.
Penerima
uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
c.
Wajib
pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
d.
Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada
perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
e.
Mantan
pegawai; dan/atau
f.
Wajib
pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus
kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya
kita mengetahui tarif pajak PPh 21.
DASAR
PENGENAAN PAJAK
Apa
itu Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan
pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima
penghasilan. Apa saja DPP bagi para peserta wajib pajak PPh 21? Berikut
Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015:
1.
Penghasilan
kena pajak yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
-Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
2.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi
Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap
atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang
diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-.
3.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima
penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
5.
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan
bruto.
Ya itulah peraturan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi para peserta wajib pajak PPh Setelah ini akan
dibahas Tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau
Anda akan membayar pajak.
TARIF PPH 21
Setelah memahami
bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui
berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal
yang penting. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah para peserta
wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan
ke bawah ke ribuan penuh.Berikut akan ditampilkan penghasilan dan persentase
tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
1.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4.
Wajib
Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
5.
Untuk
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Namun adapun
peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP
adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal
21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib
pajak yang memiliki NPWP.
2.
Jumlah
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki NPWP.
3.
Pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan
PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima
penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama
sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang
telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Adapun
tarif PTKP dengan perhitungan PPh 21 dalam satu tahun berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No.
122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2015 yakni sebagai berikut:
1.
Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
2.
Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
3.
Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Peraturan
di atas merupakan peraturan yang baru, walaupun peraturan itu baru dikeluarkan
tanggal 29 Juni 2015, namun pemberlakukan peraturan tersebut dimulai sejak
tahun pajak 2015, sehingga konsekuensi yang ditimbulkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan
PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung
dengan menggunakan PTKP terbaru.
2.
PPh
Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang
telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama
dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan
setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni
2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara
itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam
Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
1.
Tarif
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
2.
Kecuali,
untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun
kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari
bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Lalu
berapakah tarif baru PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 yang terbaru? Berikut
tarif baru PTKP berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c:
1.
Rp3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
2.
Rp250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin,
dan;
3.
Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Selain
itu, bagi karyawan dan karyawati menurut peraturan PTKP yang terbaru, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Bagi
karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
2.
Bagi
karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya
sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
3.
Bagi
karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan
menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif
PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin
dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Adapun
ketentuan PTKP bagi PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar
secara bulanan atau pun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan pemberlakuan peraturan PTKP
yang baru, maka ketentuannya sebagai berikut:
1.
Tidak
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi
Rp300.000,-
2.
Dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi
Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto;
3.
Bila
pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan
kalender melebihi Rp 3.000.000,-maka jumlah tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.
Rata-rata
penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah
borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5.
PTKP
sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.
PTKP
sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP
per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
7.
Bila
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan
atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Selanjutnya,
adapun peraturan bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka ketentuannya adalah
sebagai berikut:
1.
Penghasilan
yang kurang dari Rp300.000,- per hari tidak dikenakan
pemotongan pajak penghasilan.
2.
Ketentuan
penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam
hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3.
Ketentuan
pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
Langganan:
Postingan (Atom)